Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut, PHRI Kecewa

BerandaMakroIlustrasi Bandara Adi Soemarmo Solo. dok. Pariwisata Solo.Surakarta. EmitenNews.com - Pencabutan status internasional Bandara Adi Soemarmo Solo, Jawa Tengah, mengecewakan Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) setempat. Status domestik saat ini, dinilai bakal menyulitkan masuknya wisatawan asing. Kementerian Perhubungan memangkas status internasional dari 34 menjadi hanya 17 bandara. Salah satu yang dicabut adalah Bandara Solo. Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Rabu (1/5/2024), Ketua PHRI Solo, Joko Sutrisno mengatakan, menyesalkan pemangkasan itu. Pasalnya, sebelum pandemi Covid-19, penerbangan dari Singapura, Malaysia ada di Bandara Adi Soemarmo. Sekarang pihaknya mau merintis lagi penerbangan dari negeri tetangga itu, tetapi sayangnya status internasionalnya malah sudah dicabut. Joko Sutrisno mengaku, bertemu dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno di Solo. Dalam pertemuannya itu, Menteri Sandiaga akan mengupayakan untuk mengembalikan status Bandara Internasional Adi Soemarmo.  "Kalau dicabut ya otomatis banyak wisatawan dari luar yang melalui Singapura tidak bisa masuk ke sini. Kami harapkan penerbangan dari Singapura, Malaysia yang hilang saat pandemi, diadakan lagi dan downgrade nasional dikembalikan ke internasional lagi," sambung dia.  Jika status Bandara Adi Soemarmo dikembalikan dari domestik ke internasional, PHRI Solo akan menjalin kerja sama dengan agen perjalanan dan gaet asing. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Solo.  Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mencabut status 17 bandara internasional di Indonesia menjadi bandara domestik. Dengan demikian, dari semula terdapat 34 bandara internasional, kini menjadi tersisa 17 bandara internasional.  Kebijakan itu diambil berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.  Sebanyak 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya, yaitu: Bandara Maimun Saleh, Sabang. Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin. Kemudian, Tanjung Pandan. Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang. Bandara Adi Soemarmo, Solo. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi. Bandara Supadio, Pontianak.  Selanjutnya, Bandara Juwata, Tarakan. Bandara El Tari, Kupang. Bandara Pattimura, Ambon. Bandara Frans Kaisiepo, Biak. Bandara Mopah, Merauke. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Timur. ***